Jumat, 21 Juni 2019

Menyimpan 6,7 Gram Ganja, Basist Band Boomerang Diciduk Polisi

Basist Boomerang, Hubert Henry Limahelu (tengah)



Poker Online Indonesia ,SURABAYA - Hubert Henry Limahelu, Basist Grup Band Boomerang, Diamankan petugas satuan narkoba polrestabes Surabaya. Dia ketahuan simpan 6,7 gram narkoba jenis ganja kering dan memakainya.


Jumat (21/6/2019) sore, Henry dipamerkan sebagai tersangka dalam acara membuka kasus penyalahgunaan narkoba di polrestabes Surabaya.


memakai baju tahanan berwarna biru, Hnery dikawal dengan tangan diborgol bersama seorang tersangka lainnya.


Ceme Online kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian berbicara, Henry diamankan 16 Juni lalu di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya.


"Henry diamankan sebagai hasil pengembangan kasus terciduknya penjual narkoba bernama Dimas," katanya.


Kata Ardian, Henry adalah salah satu konsumen yang kerap memesan ganja kepada Dimas. Selain Henry, polisi juga berhasil menangkap 5 konsumen lainnya. Poker Online Tepercaya


"Lima konsumen lainnya juga diciduk di rumahnya masing-masing dengan barang bukti berupa 2 linting ganja, 179 gram ganja, dan 375 gram ganja," terang Ardian.


Polisi menjerat Dimas dengan Pasal 114 ayat 2, selain Pasal 132 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling tidak 5 tahun atau tertinggi 20 tahun. Domino QQ


Sedangkan Henry dijerat 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling tidak 4 tahun atau tertinggi 15 tahun.


Pada 2003, Henry juga pernah berurusan dengan polisi. Kasusnya sama dengan yang dihadapi saat ini, saat itu dia juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja. Poker Online Terbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar